BESOWO (24/03) - Mengingat & Menimbang bahwa penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. bahwa dengan telah menjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia, perlu dilakukan antisipasi penyebaran dampaknya dengan langkah cepat, tepat, focus, terpadu dan sinergitas antar Lembaga Kemasyarakatan Desa serta stakeholder terkait. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Hari Selasa 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Camat Jatirogo Tanggal 24 Maret 2020 Nomor 450/196/414.419/2020 Perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tuban, Kepala Desa Besowo Bapak Saifudin perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terlampir si bawah ini...
Download Lampiran:
07.SK2020BESOWO -CORONA.pdf