Artikel

Pengantar Akte Kelahiran

30 April 2014 18:46:01  Admin  306.976 Kali Dibaca 
  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Playlist YT Videos

Facebook Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:403
    Total Pengunjung:829.182
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.238.189.240
    Browser:Tidak ditemukan