http://besowo-jatirogo.desa.id - Pada awal tahun 2021 ini, Pemerintah Desa Besowo telah mengeluarkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun 2021. APBDesa sendiri merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan peraturan desa.
Pemerintah Desa Besowo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban mempublikasikan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui papan transparansi atau baliho(banner) yang berukuran besar di kantor Desa Besowo, Tepatnya di depan Pendopo Balai Desa.
Papan Transparansi tersebut dipasang untuk mempublikasikan pengelolaan Anggaran dan Penggunaan Anggaran agar Masyarakat Umum Mengetahui bahwa anggaran ini benar-benar dipergunakan untuk membangun Desa.
Kepala Desa Besowo, Bapak Saifudin mengatakan " Pemasangan Banner tersebut dibuat dan disusun oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik, Sehingga siapa saja yang datang dan melihat bisa membacanya".
Berikut Sekilas Potret Banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2021 yang tetapkan oleh Kepala Desa besowo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Wujud & Bukti dari Transparansi Publik kepada Masyarakat Umum khususnya Warga Desa Besowo
Download Lampiran:
PERATURAN DESA BESOWO TENTANG APBDESA TA 2021